Posts Tagged ‘pendidikan’


Berapa lama sih seorang harus menghabiskan waktu belajar sampai resmi mendapatkan gelar dokter (“M.D” = Medical Doctor) ?

Di AS, belajar kedokteran sangat lama dan meletihkan.  Sekolah kedokteran di AS adalah selevel S2 (graduate studies) di Indonesia.  Jadi seorang sarjana S1 yang lulus dari 4-tahun jurusan terkait (misalnya biologi, farmasi atau kimia) dapat melanjutkan lagi 4-lahun pendidikan di sekolah kedokteran (misalnya di Harvard, Yale, UCSF, UCLA, Stanford, atau John Hopkins Medical School).  Setelah mendapatkan gelar M.D, mereka diharuskan melewati praktek lapangan (Ko-AS spt. di Indonesia) di rumah-rumah sakit yang disebut “intership” selama satu tahun.  Setelah melewati masa satu (atau dua tahun) internship, sang dokter barulah dapat membuka praktek.  Hampir semua rumah sakit atau afiliasi badan kesehatan AS sekarang mengharuskan seorang dokter untuk lulus juga test sertifikasi (“Board Certification”) agar dapat membuka praktek sendiri atau di rumah sakit.

Seorang dokter dapat melanjutkan Ko-Asnya dua atau tiga tahun lagi, dimana ia dapat menekuni spesialis tertentu.  Proses ini disebut “residency” dan setelah lulus berhak untuk menyandang gelar spesialis yang ditekuninya (misalnya cardiologist, internist dsb.).  Jika sang dokter ingin mengambil sub-spesialis, ia diharuskan melanjutkan Ko-As/praktek di rumah sakit selama 2-3 tahun lagi.  Setelah lulus, ia dapat menyandang imbuhan sub-spesialis tertentu (misalnya rheumatologist, endocrinologist dsb.)  Sebagian memilih mengambil riset dasar dan membuat paper (“peer-reviewed papers”) di jurnal-jurnal ilmiah.  Setelah selesai, mereka mendapat gelar ganda “sub-spesialis dan Ph.D”.

Jadi total waktu yang rata-rata dihabiskan oleh seorang dari sejak menjadi mahasiswa S1 sampai lulus sub-spesialis adalah: 4 + 4 + 1 + 2 + 2 (atau 3) = 13 (atau 14 tahun).  Suatu bentang waktu yang cukup lama dan dengan biaya yang sangat mahal (meskipun selama internship, residency atau friendship mereka dibayar).

Setiap 7 sampai 10 tahun sekali, dokter yang telah bersetifikasi (“board certified physician”) ini harus memperbaharui sertifikasinya agar tetap dapat berpraktek.